Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Sebelumnya, Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim yang memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang perdana ini menjadi sorotan publik, karena akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan wali kota tersebut. Kasus ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil, memberikan pembelajaran mengenai pentingnya penegakan hukum dalam pemerintahan.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar