Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, seorang pejabat mengaku bahwa dirinya diminta oleh atasan langsung untuk mengarahkan proyek senilai Rp 28 miliar kepada pihak tertentu yang belakangan diketahui sebagai pemberi suap kepada Mbak Ita.
Proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Semarang dan diduga sudah diatur sejak tahap perencanaan. Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistemik dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Selain Mbak Ita, beberapa pejabat lain juga telah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan menyangkut dana proyek bernilai besar. Proses hukum masih terus berjalan dan dipantau keta
t oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar