Kamis, 26 Juni 2025

Pemkot Semarang Tutup Sistem "Open Dumping" di TPA Jatibarang


Semarang – Pemerintah Kota Semarang berencana menutup sistem pembuangan terbuka atau "open dumping" di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh metode pembuangan tersebut.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa penutupan "open dumping" merupakan prioritas untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Sistem pembuangan terbuka berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, sehingga kami harus segera menghentikannya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebagai alternatif, pemerintah kota akan menerapkan sistem "sanitary landfill", yaitu metode penimbunan sampah yang lebih ramah lingkungan. “Kami telah menyiapkan lahan untuk sistem baru ini, yang diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak,” tambah Agustina.

Selain itu, Pemkot Semarang juga tengah mengembangkan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. Proyek ini masih dalam tahap pengajuan izin ke Kementerian Keuangan.

Agustina mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. "Kami ingin seluruh elemen masyarakat, termasuk karang taruna, ikut terlibat dalam upaya ini agar TPA Jatibarang tidak membahayakan kesehatan," katanya.

Dengan langkah ini, Pemkot Semarang berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengharuskan semua TPA di Indonesia menghentikan metode "open dumping" paling lambat tahun 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semarang Night Carnaval 2025

  Warga Semarang dan sekitarnya kembali disuguhkan hiburan malam bertajuk Semarang Night Carnaval 2025, yang digelar mulai 31 Juli hingga 23...