Jumat, 27 Juni 2025

Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Polisi: Belum Termasuk Tindak Pidana

 

Solo – Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang sempat viral karena dituding menggunakan minyak non-halal kini mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Menurut pihak Polresta Solo, aduan tersebut belum masuk ranah pidana karena rumah makan itu tidak mencantumkan label halal dalam produk atau tempat usahanya. Artinya, secara hukum, mereka tidak melanggar aturan pidana, tapi bisa dikenai sanksi administratif. Aturan yang mengatur soal kehalalan makanan termasuk dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam undang-undang ini, pelanggaran yang terjadi seperti penggunaan bahan non-halal akan dikenai teguran atau denda, bukan langsung dijerat hukum pidana.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah laporan dari warga dan anggota DPRD Solo. Pemerintah Kota Solo juga sudah bertindak cepat dengan menutup sementara warung tersebut dan meminta pihak rumah makan untuk mencantumkan label “non-halal” secara jelas. Kini, Ayam Goreng Widuran sudah kembali buka dan telah memasang tanda “non-halal” seperti yang diminta pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semarang Night Carnaval 2025

  Warga Semarang dan sekitarnya kembali disuguhkan hiburan malam bertajuk Semarang Night Carnaval 2025, yang digelar mulai 31 Juli hingga 23...