Jumat, 27 Juni 2025

Korupsi Dana Desa Hampir Rp 398 Juta, Kades di Grobogan Resmi Ditahan

 

Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, atas dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai hampir Rp 398 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, termasuk membuat laporan fiktif dan pencairan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 397.944.870. Meski tersangka telah mengembalikan sebagian dana yang diselewengkan, yakni sebesar Rp 349.145.000, proses hukum tetap berjalan. Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Kejari Grobogan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dana desa akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semarang Night Carnaval 2025

  Warga Semarang dan sekitarnya kembali disuguhkan hiburan malam bertajuk Semarang Night Carnaval 2025, yang digelar mulai 31 Juli hingga 23...