Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun. Ia menilai usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip dasar demokrasi.
“Konstitusi kita telah mengatur masa jabatan legislatif lima tahun. Perpanjangan di luar itu tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar UUD 1945,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan.
Wacana perpanjangan ini sebelumnya muncul sebagai respons terhadap sinkronisasi jadwal pemilu nasional dan pilkada serentak. Namun, menurut Doli, solusi yang diambil tidak boleh mengorbankan prinsip ketatanegaraan yang telah disepakati.
Ia juga meminta semua pihak fokus pada revisi teknis regulasi, bukan mengubah masa jabatan demi alasan pragmatis. Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR mengenai perubahan masa jabatan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar